Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari puluhan rekening Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara tersebut dilakukan besok.
"Insyaallah besok," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian melalui pesan singkat, Senin (1/2/2021).
Gelar perkara akan melibatkan penyidik dari Densus 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Selain itu, kata Andi, gelar perkara akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik akan melibatkan teman-penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, hasil koordinasi PPATK dengan polisi menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan rekening FPI. Karena itu, rekening FPI pun diblokir.
"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Minggu (31/1).
Dian mengatakan PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan FPI tersebut.
"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata dia.
Sementara, pengacara FPI, Ichwan Tuankotta, menyebut PPATK berlebihan. Ichwan meminta penyelidikan terkait rekening FPI dilakukan secara transparan.
"Itu terlalu berlebihan PPATK, buka saja secara transparan. Buktikan saja mana yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukumnya," ujar Ichwan kepada detikcom, Minggu (31/1).
(mae/mae)