Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona hari ini. KPK mengungkap alasannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan fokus rekonstruksi adalah mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti, dan alat bukti lain. Ali menyebut rekonstruksi kali ini untuk memperjelas rangkaian suap dari tersangka lain.
"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atas nama pemberi HS (Harry Sibaduke) dan AIM (Ardian IM)," kata Ali kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk JPB (Juliari Peter Batubara) selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," tambah Ali.
Ali menyatakan rekonstruksi itu bisa menguak aktor lain dari perkara korupsi tersebut. Termasuk, kata Ali, penerimaan uang Rp 1,5 miliar lebih dan 2 sepeda Brompton yang diberikan Harry ke operator anggota DPR RI PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan dugaan suap tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," ucapnya.
Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik, KPK mengungkap sejumlah fakta-fakta baru terkait kasus suap bansos Corona. Temuan itu akan didalami KPK dengan kembali memanggil saksi-saksi lainnya.
"Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," katanya.
Seperti diketahui, KPK menggelar rekonstruksi perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Corona (COVID-19), yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Rekonstruksi perkara di hadapan publik baru pertama kali ini dilakukan KPK.
Dalam rekonstruksi itu, ada nama anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Ihsan Yunus tampak sempat bertemu dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen Kemensos RI pada adegan pertama.
Dalam adegan 02, tampak ada 3 pemeran atas nama Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Kukuh Ary Wibowo. Juliari Batubara merupakan mantan Mensos, Adi sebagai PPK di Kemensos, dan Kukuh sebagai Staf Ahli Kemensos. Namun Juliari dan Kukuh diperagakan oleh pemeran pengganti.
Mereka duduk bersama di sofa yang diskenariokan sebagai ruangan Mensos. Penyidik tidak menjelaskan apa isi pembahasan dalam pertemuan ketiganya. Namun disebutkan pertemuan itu terjadi pada April 2020.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap bansos Corona ini. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.