Rekonstruksi Kasus Bansos: Operator Ihsan Yunus Terima Rp 1,5 M-2 Brompton

Rekonstruksi Kasus Bansos: Operator Ihsan Yunus Terima Rp 1,5 M-2 Brompton

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 17:26 WIB
Jakarta -

Penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona secara terbuka. Penyidik mengungkap ada pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Pantauan detikcom, Senin (1/2/2021), di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, rekonstruksi memperagakan adegan keenam. Adegan ini memperlihatkan penyerahan uang Rp 1.532.844.000 dari tersangka Harry Van Sidabuke ke Yogas.

Penyerahan uang itu dilakukan pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya. Penyerahan uang itu dilakukan di dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada adegan berikutnya, Harry juga menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada Yogas. Pemberian sepeda itu dilakukan pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa terkait dengan Ihasan Yunus atau tidak. Penyidik KPK enggan membeberkan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT
Rekonstruksi kasus bansos CoronaRekonstruksi kasus bansos Corona. (Farih/detikcom)

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads