Rekonstruksi Kasus Bansos Corona, Duit Rp 150 Juta Disimpan di Dalam Gitar

Rekonstruksi Kasus Bansos Corona, Duit Rp 150 Juta Disimpan di Dalam Gitar

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 16:27 WIB
Rekonstruksi kasus bansos Corona
Rekonstruksi Kasus Bansos Corona (Farih/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK menggelar rekonstruksi secara terbuka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona yang menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dalam rekonstruksi, terungkap penyerahan duit suap dimasukkan ke alat musik gitar.

Pantauan detikcom di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021), tiga tersangka dihadirkan, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos RI, dan Harry Van Sidabuke selaku swasta.

Dalam adegan ke-13, Harry Sidabuke menyiapkan duit Rp 150 juta untuk untuk diberikan kepada Matheus Joko sebagai penyerahan suap tahap delapan. Duit itu dimasukkan ke gitar yang diserahkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry saat itu bersama dengan pihak swasta Sanjaya. Sanjaya juga tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT), namun tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Harry kemudian bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 gedung Kemensos RI. Di tempat ini, ada transaksi penyerahan duit Rp 200 juta sebagai pemberian suap tahap kesembilan.

ADVERTISEMENT

Dalam adegan ke 17, Harry kemudian menemui tersangka Matheus Joko Santoso di Karoke Raia pada Oktober 2020. Di tempat ini, ada penggunaan duit sebesar Rp 50 juta oleh Harry dan Matheus Joko.

Berikutnya, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kemensos di bulan yang sama. Harry menyerahkan Rp 200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap kesepuluh di sana. Hingga kini, rekonstruksi kasus masih berlangsung.

Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Halaman 2 dari 2
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads