Penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona secara terbuka. Penyidik mengungkap ada pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.
Pantauan detikcom, Senin (1/2/2021), di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, rekonstruksi memperagakan adegan keenam. Adegan ini memperlihatkan penyerahan uang Rp 1.532.844.000 dari tersangka Harry Van Sidabuke ke Yogas.
Penyerahan uang itu dilakukan pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya. Penyerahan uang itu dilakukan di dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada adegan berikutnya, Harry juga menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada Yogas. Pemberian sepeda itu dilakukan pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa terkait dengan Ihasan Yunus atau tidak. Penyidik KPK enggan membeberkan terlebih dahulu.
![]() |
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.