Rekam Hubungan Badan-Peras Mantan Pacar, Pria di Sleman Dibui 2 Tahun

Rekam Hubungan Badan-Peras Mantan Pacar, Pria di Sleman Dibui 2 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 16:24 WIB
MIAMI, FL - AUGUST 14:  In this photo illustration, the icon for the dating app Tinder is seen on the screen of an iPhone on August 14, 2018 in Miami, Florida.  The co-founders of Tinder and eight other former and current executives of the dating app are suing the services current owners for at least $2 billion.  (Photo illustration by Joe Raedle/Getty Images)
Ilustrasi Aplikasi Kencan (Joe Raedle/Getty Images)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pria berinisial R karena merekam hubungan badan dengan kekasihnya, RE. Bahkan R memeras RE puluhan juta rupiah.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Sleman yang dikutip detikcom, Senin (1/2/2021). Di mana kasus bermula RE dan R berkenalan di aplikasi kencan pada 2017. Dari pertemuan tersebut, mereka kemudian bertemu dan akhirnya berpacaran.

Dalam hubungan itu, keduanya melakukan hubungan badan di kamar kos RE. Diam-diam R merekam hubungan badan itu dengan HP-nya. RE tidak mengetahui jika hubungan badan itu direkam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, hubungan mereka putus. R kemudian menghubungi RE dan mengirim video hubungan badan mereka. R mengancam akan menyebarkan dan memviralkan video itu apabila tidak dikirim uang.

RE yang panik akhirnya mengirim uang ke RE berkali-kali. Awalnya hanya Rp 16 juta. Tetapi R terus meminta uang hingga total mencapai Rp 28 jutaan.

ADVERTISEMENT

RE akhirnya sadar dia diperas dan melaporkan hal itu ke polisi. R akhirnya ditangkap dan diproses hukum hingga pengadilan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Ite Denie Setyawaty.

Majelis menyatakan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Majelis juga menyatakan perbuatan R telah menimbulkan ancaman psikis pada diri RE.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terdakwa berterus terang di persidangan. Terdakwa merasa bersalah. Terdakwa menyesali perbuatannya," ujar majelis hakim yang beranggotakan Nyoman Suharta dan Sagung Bunga Mayasaputri Antara.

(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads