Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pria berinisial R karena merekam hubungan badan dengan kekasihnya, RE. Bahkan R memeras RE puluhan juta rupiah.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Sleman yang dikutip detikcom, Senin (1/2/2021). Di mana kasus bermula RE dan R berkenalan di aplikasi kencan pada 2017. Dari pertemuan tersebut, mereka kemudian bertemu dan akhirnya berpacaran.
Dalam hubungan itu, keduanya melakukan hubungan badan di kamar kos RE. Diam-diam R merekam hubungan badan itu dengan HP-nya. RE tidak mengetahui jika hubungan badan itu direkam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, hubungan mereka putus. R kemudian menghubungi RE dan mengirim video hubungan badan mereka. R mengancam akan menyebarkan dan memviralkan video itu apabila tidak dikirim uang.
RE yang panik akhirnya mengirim uang ke RE berkali-kali. Awalnya hanya Rp 16 juta. Tetapi R terus meminta uang hingga total mencapai Rp 28 jutaan.
RE akhirnya sadar dia diperas dan melaporkan hal itu ke polisi. R akhirnya ditangkap dan diproses hukum hingga pengadilan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Ite Denie Setyawaty.
Majelis menyatakan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Majelis juga menyatakan perbuatan R telah menimbulkan ancaman psikis pada diri RE.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terdakwa berterus terang di persidangan. Terdakwa merasa bersalah. Terdakwa menyesali perbuatannya," ujar majelis hakim yang beranggotakan Nyoman Suharta dan Sagung Bunga Mayasaputri Antara.