Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menerima laporan bahwa Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, dijual atas rekomendasi kepala desa setempat. Nurdin menegaskan Pulau Lantigiang tidak bisa dijual.
"Ini kan (jual-beli Pulau Lantigiang) masih dalam penyelidikan, karena itu juga menjual hanya dengan rekomendasi kepala desa," ujar Nurdin kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (1/2/2021).
Nurdin menegaskan, Pulau Lantigiang tidak bisa diperjualbelikan meski penjual mengaku warisan nenek moyang. Dia menegaskan, pulau itu hanya bisa dikelola oleh pengelola yang memiliki izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya kira sangat riskan (Pulau Lantigiang diperjualbelikan). Karena pulau itu nggak bisa dijual, pengelola mengelola mungkin bisa, tapi atas izin," katanya.
Lebih lanjut, Nurdin menyebut pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pemerintah daerah setempat terkait kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Pemprov Susel akan mengusut jual beli Pulau Lantigiang jika ada laporan resmi.
"Tapi kalau harus menjual saya kira (Pulau Lantigiang) negara punya aset, dan semuanya tentu harus dikonfirmasikan ke pemerintah daerah," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah memeriksa aparat desa yang diduga meneken jual-beli Pulau Lantigiang, simak selengkapnya di halaman selanjutnya.