Gubernur Sulsel Ungkap Pulau Lantigiang Dijual atas Rekomendasi Kades

Gubernur Sulsel Ungkap Pulau Lantigiang Dijual atas Rekomendasi Kades

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 16:15 WIB
Gubernur Sulsel Nudin Abdullah (Noval-detikcom)
Gubernur Sulsel Nudin Abdullah (Noval/detikcom)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menerima laporan bahwa Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, dijual atas rekomendasi kepala desa setempat. Nurdin menegaskan Pulau Lantigiang tidak bisa dijual.

"Ini kan (jual-beli Pulau Lantigiang) masih dalam penyelidikan, karena itu juga menjual hanya dengan rekomendasi kepala desa," ujar Nurdin kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (1/2/2021).

Nurdin menegaskan, Pulau Lantigiang tidak bisa diperjualbelikan meski penjual mengaku warisan nenek moyang. Dia menegaskan, pulau itu hanya bisa dikelola oleh pengelola yang memiliki izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya kira sangat riskan (Pulau Lantigiang diperjualbelikan). Karena pulau itu nggak bisa dijual, pengelola mengelola mungkin bisa, tapi atas izin," katanya.

Lebih lanjut, Nurdin menyebut pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pemerintah daerah setempat terkait kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Pemprov Susel akan mengusut jual beli Pulau Lantigiang jika ada laporan resmi.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau harus menjual saya kira (Pulau Lantigiang) negara punya aset, dan semuanya tentu harus dikonfirmasikan ke pemerintah daerah," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah memeriksa aparat desa yang diduga meneken jual-beli Pulau Lantigiang, simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Jinato, Selayar, berinisial RS diperiksa polisi terkait akta jual-beli Pulau Lantigiang yang disebut ditekennya pada 2015. Namun RS membantah telah meneken akta jual-beli tersebut.

"Ya dia bantah bahwa dia yang tanda tangan dulu," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin saat dimintai konfirmasi detikcom terkait kasus jual beli Pulau Lantigiang, Senin (1/2/2021).

RS menjalani panggilan penyidik Polres Selayar pada Minggu (31/1). Status RS masih saksi dalam kasus jual-beli Pulau Lantigian.

Menurut Syaifuddin, kesaksian RS yang membantah meneken jual-beli Pulau Lantigiang masih perlu didalami lebih lanjut. Untuk itu, polisi akan memeriksa perempuan berinisial FN, Kepala Desa Jinato periode saat ini.

"Sebentar kepala desanya diperiksa juga ini, (masih) di perjalanan dia," sambung Iptu Syaifuddin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads