Polisi menangkap tiga orang diduga muncikari prostitusi online di Rejang Lebong, Bengkulu. Tiga orang berinisial NS (17), AO (17), dan TP (36) diduga menjual remaja perempuan lewat MiChat.
"Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda, ada yang menawarkan melalui aplikasi MiChat dan ada yang menyediakan tempat melakukan hubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Mursin Muzni kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Mursin mengatakan ketiganya diduga menawarkan remaja perempuan berusia 14-17 tahun ke pria hidung belang. Mereka diduga memasang tarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu untuk satu kali kencan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan, agar meyakinkan pemesan, para pelaku juga memberikan foto para korban agar konsumen mereka tertarik," ujar Mursin.
Ketiganya juga diduga menentukan lokasi kencan korban dan konsumennya. Setelah korban dan pria hidung belang berkencan, para tersangka langsung meminta fee atas jasa mereka.
"Para tersangka ini biasanya memperoleh Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencannya, bahkan ada korban yang mampu melayani sebanyak lima kali dalam sehari," ujar Mursin.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 761 jo Pasal 88 UU 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.