Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak dalam peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, digelar hari ini. Pihak termohon akhirnya menghadiri persidangan setelah sempat berhalangan hadir.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021), sidang dimulai pukul 10.50 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal Ahmad Suhel.
Pihak pemohon praperadilan terkait penangkapan dan penembakan M Suci ini diwakili kuasa hukum Rudy Marjono. Sedangkan dari pihak termohon diwakili kuasa hukum dari pihak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Sementara, pihak Komnas HAM tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, M Suci Khadavi Putra, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut terkait tidak sahnya penangkapan dan penembakan Khadavi.
Gugatan ini bernomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Sidang perdana seharusnya digelar pada 18 Januari 2021. Namun, lantaran pihak termohon tidak hadir, sidang ditunda selama dua pekan.
(mae/mae)