Pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu laskar FPI, M Suci Khadavi Putra yang tewas ditembak dalam peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ditunda. Penundaan itu dikarenakan pihak Bareskrim Polri sebagai termohon berhalangan hadir.
"Sidang tidak bisa dilanjutkan ya, akan kita buka kembali tanggal 1 Februari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Hakim Tunggal Ahmad Suhel dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Dalam persidangan, kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan sudah berkomunikasi dengan termohon. Alasan termohon tidak hadir karena surat kuasa dari Bareskrim Polri belum turun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sempat komunikasi, yang dari Mabes Polri maupun dari Polda bilang surat kuasanya belum turun. Kalau yang Komnas HAM tidak ada komunikasi," ujar Rudy.
Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan pada 30 Desember 2020. Permohonan praperadilan itu terkait tidak sahnya penangkapan dan penembakan Khadavi.
Gugatan penangkapan bernomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Seusai persidangan, Rudy mengatakan penangkapan terhadap Khadavi tidak sah. Menurutnya, pihak Kepolisian harus memiliki alasan dalam penangkapan hingga melakukan penembakan.
"Untuk gugatan ini kan masalah penangkapan tidak sah. Bagi kami, sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak Kepolisian melakukan penangkapan. Jadi intinya itu," kata Rudy.
"Kedua, dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas tidak melakukan upaya lanjutan, kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjut," sambungnya.
Keluarga M Suci Khadavi Putra juga diketahui mengajukan permohonan praperadilan terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi. Permohonan ini diajukan dengan berkas persidangan terpisah.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Tonton video 'Kasus Laskar FPI, Jokowi ke Komnas HAM: Jangan Ada yang Disembunyikan':