Polda Tepis Pengakuan Pasutri di Sumut soal Uang Damai di Kasus Pencurian

Polda Tepis Pengakuan Pasutri di Sumut soal Uang Damai di Kasus Pencurian

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Minggu, 31 Jan 2021 13:42 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Foto: dok. Istimewa
Deli Serdang - Pasangan suami-istri mengaku dituduh mencuri handphone (HP) di sebuah mal di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), hingga ditahan dan dimintai uang untuk berdamai. Polda Sumut membantah pengakuan tersebut.

"Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (31/1/2021).

Hadi juga membantah pernyataan bahwa pasutri itu menemukan HP. Dia tak membenarkan bahwa pasutri itu berniat mengembalikan HP yang ditemukannya.

"Tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak Mal Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone," tuturnya.

Hadi menjelaskan kedua pasutri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini pergi meninggalkan mal hanya 4 menit setelah korban kehilangan handphone miliknya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam mal.

"Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," jelasnya.

Sebelumnya, pasutri bernama Muhammad Fajar dan Siti Nuraisyah membuat aduan ke Polda Sumut karena dituduh mencuri handphone. Mereka mengaku sempat ditahan dan diduga juga dimintai sejumlah uang untuk berdamai.

"Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum korban telah melakukan upaya hukum ke Propam Polda Sumut dan Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara). Selain itu, kami juga telah mengirimkan tembusannya kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo," kata kuasa hukum Fajar-Siti, Roni Prima Panggabean, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/1).

Roni mengatakan pasutri tersebut bukan mencuri ponsel, melainkan menemukan ponsel di suatu tempat dan hendak mengembalikan kepada pemiliknya. Namun pasutri itu malah langsung dicokok.

"Yang menjadi pertanyaan kami kepada Kapolsek Tanjung Morawa, apa yang menjadi dasar hukum Polsek Tanjung Morawa menetapkan sepasang suami-istri yang dari awal sudah mau niat mengembalikan HP yang ditemukan dan ketika mengembalikan malah langsung ditangkap, ditahan, dan ditetapkan menjadi tersangka, padahal HP tersebut ditemukan," kata Roni.

Roni menyebut kliennya itu menerima dua surat perintah penangkapan. Kliennya itu pun dijadikan tersangka atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan.

"Kemudian, setelah dilakukan penahanan, klien kami dipertemukan dengan pelapor, dan membicarakan untuk 'adanya komunikasi perdamaian'. Namun terlapor mengatakan untuk uang perdamaian pelapor meminta Rp 20 juta dan uang cabut laporan Rp 15 juta. Dalam hal ini patut diduga ada skenario pungli oleh oknum Polsek Tanjung Morawa untuk menjerat klien kami yang sudah nyata-nyata dengan niat baik mengembalikan HP tersebut namun klien kami dijebak dan langsung ditangkap dan ditahan atas tuduhan tidak berdasar sesuai dengan fakta hukum," ujar Roni. (isa/isa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads