Muhammadiyah: Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda

Muhammadiyah: Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 31 Jan 2021 08:19 WIB
Abdul Muti (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Abdul Mu'ti (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri akan memanggil Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin depan terkait dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena menyebut 'Islam arogan'. PP Muhammadiyah menyebut banyak kalangan umat Islam yang gusar oleh pernyataan Abu Janda.

"Memang banyak pihak di kalangan umat Islam yang marah dengan berbagai pernyataan Abu Janda yang sering kali mendiskreditkan Islam dan muslim," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Abdul Mu'ti menilai wajar polisi memproses Abu Janda yang dilaporkan karena ujarannya. Proses yang dilakukan polisi, kata Abdul Mu'ti, merupakan jawaban bahwa tak seorang pun kebal di mata hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang polisi memiliki alat bukti yang kuat, wajar apabila pernyataan Abu Janda diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah kepolisian memproses hukum Abu Janda menjadi jawaban bahwa polisi dan pemerintah tidak melindungi yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, Abul Mu'ti mengimbau seluruh kalangan menerapkan praduga tak bersalah dalam konteks kasus yang menerpa Abu Janda. Elemen masyarakat pun diimbau menahan diri.

ADVERTISEMENT

"Meskipun demikian, semua pihak hendaknya tetap memahami asas praduga tak bersalah. Semua pihak hendaknya dapat menahan diri dan aparatur penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil Abu Janda. Pemanggilan ini didasari laporan atas dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena Abu Janda menyebut 'Islam arogan'.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Benar dilayangkan panggilan (terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan')" kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (30/1).

Abu Janda memastikan akan memenuhi panggilan polisi. Dia menyebut sebagai warga negara wajib menghadiri pemanggilan tersebut.

"Ya harus dong, kita warga negara harus taat hukum ya, warga negara yang baik," kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/1).

Halaman 2 dari 2
(rfs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads