Tanah di Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Provinsi Sulsel, yang dijual Rp 900 juta oleh warga masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mendukung polisi menindaklanjuti kasus ini.
"Saya mendukung langkah Polres Selayar. Karena, jangankan jual-beli pulau, masuk saja ke Taman Nasional itu harus dengan izin petugas, kecuali masyarakat lokal yang dalam kerja sama kemitraan dan pembinaan oleh Taman Nasional. Saya mengikuti terus perkembangan dari Jakarta," ujar Siti Nurbaya kepada detikcom, Sabtu (30/1/2021).
Pengelolaan kawasan Taman Nasional memang masuk otoritas Kementerian LHK. Siti lalu menjelaskan duduk perkara soal kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait proses hukum jual-beli Pulau Lantigiang yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dimaksud dilakukan atas permohonan proses hukum Ditjen Konservasi yang diusulkan pada Juni 2020," ujar Siti.
Siti menerangkan, pada 2019 sudah ada indikasi kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, tapi belum ada bukti cukup. Lalu pada 2020, pihak Taman Nasional Taka Bonerate mendapatkan bukti kopi surat jual-beli yang dilampirkan lampiran PT Selayar Mandiri Utama.
"Balai Taman Nasional Taka Bonerate, setelah diketahui pasti saat melihat kopi surat jual-beli yang dilampirkan lampiran PT Selayar Mandiri Utama yang mengajukan pertimbangan teknis tertanggal 17 Juni 2020. Pada 2019, sudah ada indikasinya, namun belum ada bukti yang cukup," kata Siti.
Pada akhir Desember 2020, Balai Taman Nasional Taka Bonerate berkonsultasi dengan Polres Selayar dan kasus ini diproses pada Januari 2021. Pulau Lantigiang pada 2021 telah ditetapkan menjadi satu wilayah resor pengelolaan/pengawasan.
"Pulau Lantigiang, seluas sekitar 5,6 hektare merupakan zona pemanfaatan dalam rencana/zonasi pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate. Pulau tersebut tidak berpenghuni dan tidak ada aktivitas masyarakat. Pada 2021 ini telah ditetapkan untuk Pulau Lantigiang menjadi satu wilayah resor pengelolaan/pengawasan dengan pertimbangan pulau rawan aktivitas destructive fishing dan jual-beli pulau," jelas Siti.
Bagaimana proses penanganan kasus ini? Cek halaman selanjutnya...