Teken Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar, Kades-Sekdes Dipanggil Polisi

Teken Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar, Kades-Sekdes Dipanggil Polisi

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2021 18:37 WIB
Ilustrasi sengketa lahan Pulau Pari
Ilustrasi pulau (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar -

Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Jinato pada 2015 diduga ikut terlibat pada kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena menandatangani akta jual-beli pulau itu. Polisi telah memanggil Kades dan Sekdes untuk dimintai keterangan.

"Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh Sekdes Jinato 2015, yang diketahui oleh Kepala Desa Jinato 2015," kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada detikcom, Sabtu (30/1/2021).

Kades Jinato, Kepulauan Selayar, pada 2015 dijabat pria berinisial AH, sementara Sekdes dijabat pria berinisial RS. Polisi akan memeriksa keduanya dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu depan agenda pemeriksaannya," ujar Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin saat dihubungi terpisah.

Iptu Syaifuddin mengatakan penyidik akan mendalami keterangan Kades dan Sekdes mengapa bisa ada warga yang menjual pulau.

ADVERTISEMENT

"Diperiksa terkait dengan kepemilikan pulau itu, kenapa orang itu menjual, apa alas haknya dia," kata Syaifuddin.

Selain itu, Kades dan Sekdes juga akan dimintai keterangan mengapa mereka memberi persetujuan atas transaksi jual-beli itu.

"Iya seperti itu nanti pertanyaannya, kenapa dia bisa menandatangani akta jual-beli itu," katanya.

Selanjutnya, soal awal mula kabar penjualan Pulau Lantigiang:

Diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial SA menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan berinisial AS. SA pun sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari AS melalui pria berinisial KS, yang tidak lain adalah keponakan SA.

Kaus jual-beli pulau ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.

Temuan oleh pengelola dan petugas resor tersebut kemudian dilaporkan ke Balai Taman Nasional Selayar lewat nota dinas nomor:ND.221/T.45/STPN.II/SET/ 6/2019, tanggal 24 Juni 2019.

Pulau Lantigiang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Bonerate, Kepulauan Selayar. Dijelaskan pula, pihak pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mengatakan bahwa masyarakat setempat tidak boleh memiliki tanah di area Pulau Lantigiang karena berstatus dalam kawasan taman nasional.

Namun masyarakat disebut boleh terlibat dalam pengelolaan wisata, karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan di mana kawasan pulau tersebut.

Halaman 2 dari 2
(hmw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads