Sah! NTB Punya Perda Cegah Perkawinan Anak, Sanksinya Bisa Pidana

Sah! NTB Punya Perda Cegah Perkawinan Anak, Sanksinya Bisa Pidana

Faruk - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2021 16:31 WIB
Wedding in the mountains Mangup in Crimea
Ilustrasi pernikahan dini (Foto: dok. Thinkstock)
Mataram -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengesahkan Raperda tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak menjadi peraturan daerah. Perda ini dibuat menyusul tingginya angka perkawinan anak.

Perda yang merupakan prakarsa atau inisiatif DPRD NTB ini disetujui untuk ditetapkan sebagai perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (29/1/2021) kemarin.

"Alhamdulillah, sebagai Ketua Pansus Raperda di DPRD NTB, hari ini bisa rampung menyelesaikan Raperda Perkawinan Anak dalam paripurna DPRD NTB. Artinya, Raperda Pencegahan Perkawinan Anak ini sudah ketok palu atau disahkan," kata Ketua Pansus Akhdiyansyah kepada detikcom, Sabtu (30/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakannya, raperda disahkan setelah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyempurnakan sehingga menjadi perda. Dalam perda tersebut terdapat sanksi bagi setiap orang yang melanggar serta terdapat reward untuk siapa saja yang mampu menekan angka pernikahan usia anak.

"Sanksi pidana juga akan dimasukkan dalam perda tersebut. Dalam formulasi itu juga muncul ide reward bagi yang berhasil menurunkan atau mencegah angka perkawinan usia anak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Akhdiansyah, perda tersebut merupakan upaya menekan laju pernikahan usia anak. Dalam 5 tahun terakhir, angka pernikahan usia anak di NTB selalu tinggi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Untuk tahun 2020 saja, lanjutnya, berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, perkawinan anak di bawah umur tingkat SMA/SMK sederajat mencapai 874 kasus.

"Hadirnya perda ini dapat menekan dan meminimalkan angka perkawinan anak di NTB, sehingga generasi masa depan terselamatkan," tegasnya.

Mantan Sekretaris DPW PKB ini meminta OPD terkait melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat, sehingga tidak lagi ada generasi anak yang rusak secara dini karena menikah di bawah umur.

"Kami minta OPD terkait, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB), BKKBN, Depag, NGO, akademisi, Toga, dan Toma bersinergi dalam satgas (kelembagaan) yang berfokus pada isu perempuan dan anak," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads