Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pencurian motor yang viral di media sosial. Dalam aksinya itu pelaku menyamar sebagai driver ojek online (ojol).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan kasus ini bermula dari sebuah video rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dalam video menunjukkan dua orang pelaku sedang mencuri sepeda motor yang terparkir di depan sebuah rumah.
"Mereka berupaya mengelabui masyarakat ataupun pemilik kendaraan seolah-olah mereka ini driver ojek online, jadi kalau orang lewat mungkin nggak ada yang curiga," ujar Burhanuddin di Jalan Garuda, Jakpus, Jumat (29/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin menjelaskan dua orang pelaku yang terekam di video berinisial K (42) dan JN (32). K merupakan orang yang memakai jaket driver ojek online.
Sementara pelaku lain yang juga ditangkap polisi, yaitu UH (42), berperan membawa motor hasil curian ke Subang, Jawa Barat. Lalu, S yang menampung hasil motor curian ditetapkan sebagai DPO.
"Motor dijual Rp 3,1 juta pada saudara S yang DPO. Lalu hasil pencurian dibagi tiga. K Rp 1,2 juta, JN Rp 1,2 juta. Sedangkan saudara UH sebanyak Rp 700 ribu," tutur Burhanuddin.
Selain menangkap K, JN, dan UH, polisi menyita barang bukti berupa 9 kunci letter-T, 1 jaket driver ojek online, 2 buah celana, 1 buah baju kaus, 1 unit sepeda motor, 1 rekaman CCTV, dan 1 buah BPKB sepeda motor.
"Para tersangka kami terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun," pungkas Burhanuddin.