Pengacara Harap Keluarga Deki 'Golok' Dapat Perlindungan LPSK

Pengacara Harap Keluarga Deki 'Golok' Dapat Perlindungan LPSK

Jeka Kampai - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 18:56 WIB
Pihak keluarga angkat bicara soal penembakan terhadap Deki Golok diduga memicu perusakan terhadap Mapolsek Sungai Pagu Solok Selatan (Jeka Kampai/detikcom)
Foto: Pihak keluarga angkat bicara soal penembakan terhadap Deki 'Golok' diduga memicu perusakan terhadap Mapolsek Sungai Pagu Solok Selatan (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Penembakan terhadap Deki 'Golok' diduga memicu perusakan terhadap Mapolsek Sungai Pagu Solok Selatan. Pihak keluarga menganggap terjadi pelanggaran HAM dalam insiden Deki 'Golok' tewas ditembak.

"Bila ada pembiaran dengan tidak memproses pelaku (penembakan) sama saja dengan membiarkan telah terjadi pelanggaran HAM," kata Kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman, kepada wartawan di Padang, Jumat (29/1/2021).

Dia mengatakan penembakan terhadap Deki meninggalkan trauma di keluarganya. Dia menyebut penembakan tersebut melanggar Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai penetapan Deki sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) tak sesuai prosedur. Menurutnya, selama ini Deki bersama istri dan anak selalu berada di rumah. Mereka
meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengadili personel yang melakukan penembakan.

"Kami mendesak agar Kapolri menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku sehingga masyarakat yakin hukum itu tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tapi hukum mampu memberikan keadilan kepada siapa saja dan menghukum siapa saja yang bersalah tanpa pandang bulu," kata Guntur.

ADVERTISEMENT

Guntur dan rekan-rekan dari LBH-Pergerakan Indonesia, juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan perlindungan kepada keluarga Deki. Karena saat ini keluarga korban merasa ketakutan dan terintimidasi dalam upaya mencari perlindungan hukum.

Penembakan terhadap Deki Golok terjadi pada Rabu (27/1) lalu. Kematian Deki diduga menjadi pemicu massa menyerang Mapolsek Sungai Pagu pada Rabu (27/1) sore. Warga juga sempat memblokir jalan raya Sumbar-Jambi.

Polda Sumbar mengaku masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengkaji soal prosedur penangkapan Deki. Propam sudah turun melakukan penyelidikan.

"Jadi berkaitan dengan yang terjadi di Polsek Sungai Pagu, telah dilakukan mediasi dengan pejabat dan tokoh masyarakat di sana dan warga. Pertemuan menghasilkan beberapa poin. Antara lain terhadap petugas yang melakukan penangkapan agar dilakukan pemeriksaan apakah ada kesalahan prosedur atau tidak," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu kepada detikcom.

Lihat juga video 'Pemuda di Sukabumi Tangkap Pencuri Bergolok':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads