Pemerintah melalui Menteri PAN-RB dan Kepala BKN menerbitkan surat edaran (SE) yang memuat larangan aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi ormas terlarang, termasuk HTI dan FPI. NasDem menilai kebijakan pemerintah itu tepat dan harus ada pengawasan di lapangan.
"Apa yang dilakukan oleh Menpan RB sudah tepat, melarang ASN terlibat atau bergabung dan mendukung ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan semua ASN memang harus taat dan setia terhadap dasar negara bangsa. Termasuk pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ASN memang harus setia dan taat terhadap empat pilar kebangsaan, salah satunya adalah Pancasila," ujarnya.
Lebih lanjut, Saan juga meminta pemerintah menindaklanjuti surat edaran tersebut. Ia berharap pemerintah juga melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap ASN terkait larangan berafiliasi dengan ormas terlarang.
"Tidak cukup hanya sebatas edaran, tapi harus dibarengi dengan pengawas yang ketat serta mulai dengan melakukan sosialisasi secara sistemik," tegas Saan.
Diketahui, larang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.