NasDem soal ASN Dilarang Berafiliasi HTI-FPI: Tak Cukup SE, Harus Diawasi

NasDem soal ASN Dilarang Berafiliasi HTI-FPI: Tak Cukup SE, Harus Diawasi

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 17:52 WIB
Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustopa
Saan Mustopa (Foto: Mochamad Solehudin)
Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri PAN-RB dan Kepala BKN menerbitkan surat edaran (SE) yang memuat larangan aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi ormas terlarang, termasuk HTI dan FPI. NasDem menilai kebijakan pemerintah itu tepat dan harus ada pengawasan di lapangan.

"Apa yang dilakukan oleh Menpan RB sudah tepat, melarang ASN terlibat atau bergabung dan mendukung ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan semua ASN memang harus taat dan setia terhadap dasar negara bangsa. Termasuk pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ASN memang harus setia dan taat terhadap empat pilar kebangsaan, salah satunya adalah Pancasila," ujarnya.

Lebih lanjut, Saan juga meminta pemerintah menindaklanjuti surat edaran tersebut. Ia berharap pemerintah juga melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap ASN terkait larangan berafiliasi dengan ormas terlarang.

ADVERTISEMENT

"Tidak cukup hanya sebatas edaran, tapi harus dibarengi dengan pengawas yang ketat serta mulai dengan melakukan sosialisasi secara sistemik," tegas Saan.

Diketahui, larang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI. Dalam situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Di bagian 'Latar Belakang' dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. "Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI)," demikian bunyinya.


Nantinya, SE itu akan menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan larangan ke ASN. Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang, yaitu:

1. menjadi anggota atau memiliki pertalian
2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
3. menjadi simpatisan
4. terlibat dalam kegiatan
5. menggunakan simbol serta atribut organisasi
6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads