Politikus PKB soal SE Larang ASN Berafiliasi HTI-FPI: Telat Diterbitkan

Politikus PKB soal SE Larang ASN Berafiliasi HTI-FPI: Telat Diterbitkan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 14:47 WIB
Politikus PKB Luqman Hakim (Dok. Pribadi).
Politikus PKB Luqman Hakim (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI). Politikus PKB Luqman Hakim menilai aturan tersebut terlambat untuk diterbitkan.

"Aturan ini bentuk keseriusan pemerintah untuk menegakkan disiplin ASN sebagai pelayan rakyat. Meskipun, menurut saya, agak telat diterbitkan. ASN merupakan perangkat negara untuk melayani rakyat," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Lebih lanjut Luqman mengatakan organisasi terlarang juga telah melakukan penyusupan hingga pembinaan terhadap ASN. Ia pun mencontohkan kasus Wakil Dekan UNPAD yang dicopot dari jabatannya karena sempat tergabung dalam ormas HTI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, organisasi terlarang seperti HTI, selama telah melakukan penyusupan, merekrut, dan membina sejumlah oknum ASN. Contohnya, awal tahun ini kita mendengar ada seorang wakil dekan di Unpad yang dicopot karena terlibat HTI," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu pun mengatakan pemerintah sejak dahulu seharusnya membuat aturan pelarangan ASN terlibat dalam organisasi terlarang. Khususnya organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya sejak awal dibikin aturan yang melarang dan menghukum ASN jika terlibat pada organisasi atau kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945," katanya.

Luqman juga meminta agar ada tindak lanjut terhadap SE soal pelarangan ASN yang berafiliasi dengan ormas terlarang itu. Ia berharap pemerintah dapat melakukan pemetaan dan profiling ASN di seluruh Indonesia.

"Sebagai tindak lanjut SE ini, Kemenpan-RB saya sarankan melakukan kerja sama dengan BIN, BNPT, dan Polri untuk melakukan profiling ASN di seluruh Indonesia guna deteksi dini adanya pengaruh ormas terlarang pada ASN sehingga bisa dipetakan pengaruh organisasi terlarang di kalangan ASN," ucap Luqman.

"Tanpa langkah lanjutan yang konkret, aturan yang tertuang dalam SE ini hanya akan menjadi macan kertas," sambungnya.

Diketahui, larangan aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI. Dalam situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Di bagian 'Latar Belakang', dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. "Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)," demikian bunyinya.

Mengenai Wakil Dekan UNPAD dicopot karena diduga sempat menjadi Ketua HTI Bandung, Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi telah membenarkan kejadian itu. Dandi mengatakan pencopotan jabatan Wakil Dekan FPIK karena mendapatkan informasi setelah pelantikan terkait pengalaman organisasi yang dibubarkan dan dilarang itu.

"Unpad memutuskan mengganti Wakil Dekan FPIK sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari yang lalu terkait rekam jejak yang bersangkutan, di mana ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," kata Dandi dalam aplikasi perpesanan, Senin (4/1).

Halaman 2 dari 2
(hel/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads