Draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu mengatur syarat menjadi capres-cawapres dan caleg minimal lulusan perguruan tinggi. Partai Demokrat (PD) menilai syarat menjadi capres dan cawapres harus lulusan perguruan tinggi, seperti dalam draf RUU Pemilu, bagus untuk diterapkan.
"Usulan yang bagus, cuma Partai Demokrat akan terus mendalami setiap usulan. Ini kan baru draf RUU. Kualitas seseorang juga dapat dilihat dari strata pendidikannya, apalagi untuk figur capres dan cawapres," kata Wasekjen PD, Irwan, kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
"Untuk pileg, perlu dilihat juga akan diterapkan secara nasional atau juga diterapkan hingga DPRD provinsi/kabupaten/kota," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menuturkan saat ini banyak anggota DPRD yang tercatat masih lulusan SMA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu berpendapat, selain soal tingkatan pendidikan, ketokohan seorang caleg harus teruji.
"Di DPRD kabupaten/kota banyak anggota legislatif masih lulusan SMA/sederajat. Namun, sebagai anggota DPRD dekat dengan masyarakat pemilihnya, ketokohannya teruji, berpengalaman, itu juga tentu bisa jadi pertimbangan," ucap Irwan.
Irwan punya usul terkait syarat menjadi caleg minimal lulusan perguruan tinggi. Anggota Komisi V DPR itu mengusulkan agar syarat menjadi caleg minimal lulusan perguruan tinggi lebih dulu diterapkan di tingkat nasional/DPR.
"Mungkin kalau mau diterapkan, ada baiknya di tingkat nasional saja dulu," terangnya.
Seperti diketahui, dalam draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu diatur perihal syarat menjadi capres-cawapres dan caleg minimal lulusan perguruan tinggi. Setidaknya ada tiga partai yang menolak, yakni PDIP, PPP, dan NasDem.
PPP menolak secara keseluruhan revisi UU Pemilu. Dengan demikian, PPP menilai syarat menjadi caleg cukup lulusan SMA.
"Sikap politik kami tidak mengkehendaki adanya revisi UU Pemilu. Maka konsekuensinya syarat ketentuan SLTA ya tetap berlaku. Itu saja," ujar Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (29/1/2021). Syarat ini tertuang dalam Pasal 169, Pasal 182, dan Pasal 240 UU Pemilu.
(zak/tor)