Pria berinisial AS menyebarluaskan foto syur mantan istrinya berinisial VM. Motifnya, AS merasa sakit hati kepada VM.
AS sudah ditangkap atas perbuatannya. Polda Bengkulu menetapkan status tersangka kepada AS.
"AS ditangkap di kediamannya atas penyebaran konten pornografi yang dilakukan tersangka, karena sakit hati pada VN mantan istrinya pada September 2020 lalu," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam jumpa pers di Mapolda Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Jumat (29/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengatakan AS mengambil paksa handphone milik VM pada 12 September 2020. AS kemudian menggunakan akun medsos VM dan menggantinya dengan foto syur milik VM.
"AS juga melalui akun medsos VM menyebar luaskan foto bermuatan asusila korban. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone, 2 memory card, dan 1 unit hard disk," ungkap Sudarno.
AS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dkp/dkp)