Polisi memastikan kematian pegawai Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, berinisial RH (34), akibat api. Hal ini diketahui setelah dilakukan autopsi oleh dokter forensik.
"Dari hasil autopsi, penyebab kematiannya diduga karena api. Jadi dia terbakar dulu, barulah meninggal dunia," terang Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Jumat (29/1/2021).
Meskipun penyebab terbakar belum diketahui, kematian korban dipastikan akibat api. Paru-paru korban, menurut hasil autopsi, diketahui penuh dengan asap.
"Setelah terbakar, baru meninggal. Itu bisa ketahuan dari paru-paru. Kalau mati dulu baru terbakar, di paru-paru tidak akan ada asap. Kalau ini paru-paru cukup banyak asap," tegas Teddy.
Guna mendalami penyebab kematian korban RH, polisi telah melakukan olah TKP dan minta keterangan kepada saksi-saksi, sehingga kesimpulan kematian masih dianalisis bersama dokter forensik.
"Setelah olah TKP dan autopsi, kita masih melakukan analisis apakah penyebab kematian bunuh diri atau dibunuh orang. Siang atau sore ini kami sampaikan," kata Tedy.
Diketahui, korban ditemukan tewas terbakar pada Kamis (29/1/2021) pukul 09.30 WIB. Lokasi penemuan adalah rumah kosong di komplek Perumahan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang terbengkalai di Jalan Parit Indah.
(ras/gbr)