Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi di RI Kini Setara Negara dari Afrika

Round-Up

Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi di RI Kini Setara Negara dari Afrika

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 06:56 WIB
suap ilustrasi
Ilustrasi suap sebagai salah satu praktik korupsi. (Foto: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia untuk 2020 turun jauh dibanding tahun 2019. Indonesia tercatat pada peringkat yang sama dengan Gambia yang terletak di Afrika Barat.

Berdasarkan catatan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2019 berada pada skor 37. Untuk tahun 2020, skor merosot 3 poin menjadi 40. Melorotnya skor Indeks Persepsi Korupsi membuat peringkat Indonesia juga turun drastis dari posisi 85 ke 102 dari 180 negara.

"CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika tahun 2019 lalu kita berada pada skor 40 dan rangking 85, ini 2020 berada diskor 37 dan rangking 102," kata Peneliti TII Wawan Suyatmiko, dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disiarkan secara virtual, Kamis (28/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indeks Persepsi Korupsi dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korup, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung Indeks Persepsi Korupsi adalah 180 negara.

Interval pengambilan data dari sepanjang tahun 2020 sampai Oktober 2020. Wawan menyebutkan lima negara peringkat teratas indeks persepsi korupsi terbaik.

ADVERTISEMENT

Peringkat pertama negara bebas korupsi ada Denmark dan Selandia Baru dengan skor 88, naik satu poin dari tahun 2019. Kedua yakni Finlandia, Singapura, Swedia dan Swis dengan skor 85.

Peringkat ketiga ada Norwegia dengan skor 84. Keempat Belanda dengan skor 82, dan kelima ada Jerman dan Luxembourg dengan skor 80.

Sedangkan negara dengan skor Indeks Persepsi Korupsi paling rendah juga tidak berubah dari tahun sebelumnya. Di antaranya Somalia, Sudan Selatan, Syiria, Yaman dan Venezuela.


Pemerintah angkat bicara soal merosotnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia. Simak di halaman selanjutnya...

Istana Kepresidenan menegaskan komitmen pemerintah dalam pencegahan korupsi, merespons turunnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia tahun 2020. Istana menyinggung strategi nasional pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir.

"Sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir bernama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa membentuk sistem yang menutup celah korupsi," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dalam keterangan tertulis dari Kantor Staf Presiden, Kamis (28/1).

Istana menyampaikan arahan Presiden Jokowi soal sikap antikorupsi. Para jajarannya diminta tidak sekali-kali memotong hak rakyat.

"Bapak Presiden berulang kali meminta jangan sekali pun korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan memotong apa pun hak rakyat. Jangan korupsi dana kesehatan, jangan memburu rente pengadaan barang jasa," ujar Moeldoko.

Sedangkan, Menko Polhukam Mahfud Md rupanya sudah menduga Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia turun. Mahfud menjelaskan alasan mengapa dia telah merasa indeks persepsi korupsi tahun 2020 akan turun. Pertama dia menyinggung terkait kontroversi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Secara umum dianggap itu sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi, itu bisa menimbulkan persepsi apapun itu. Meskipun faktanya bisa iya bisa tidak menurunkan atau melemahkan gitu, tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat," ujar Mahfud, dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1).

Namun Mahfud tak mempermasalahkan indeks persepsi korupsi 2020 yang anjlok. Sebab, kata dia, itu hanya sebuah persepsi publik.

"Data apa yang dilakukan, berapa uang yang diselamatkan pada tahun pertama itu, tentu kita bisa menyimpulkan dengan lebih hati-hati, tidak seperti persepsi itu tadi. Tapi tidak apa-apa, itu penting persepsi itu," katanya.

Mahfud menyebut alasan kedua yang membuat indeks persepsi korupsi RI 2020 turun adalah soal korting atau potongan hukuman bagi terpidana korupsi yang marak pada 2020. Menurutnya, pengurangan hukuman kerap terjadi mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.


Bagaimana pandangan KPK soal Indeks Persepsi Korupsi? Klik halaman selanjutnya...

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara terkait indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2020 yang turun. Ghufron menyebut pemberantasan korupsi di Tanah Air bukan hanya beban KPK.

"KPK menggambarkan bahwa korupsi itu bukan hanya beban KPK, bukan hanya beban penegak hukum lainnya, tetapi sesungguhnya beban bangsa kita semua," kata Ghufron dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disiarkan secara virtual, Kamis (28/1).

Ghufron berbicara tiga klaster besar dalam pemberantasan korupsi, yakni penegakan hukum, ekonomi-investasi, dan politik-demokrasi. Menurut Ghufron, dalam sektor penegakan hukum memberantas korupsi nilainya sudah naik.

Dia mengatakan korupsi itu melanggar dua aspek hak asasi manusia (HAM). Pertama, hak akses terhadap keuangan publik, uang-uang rakyat yang dikumpulkan oleh Kementerian Keuangan.

"Seberapa kemudian efektif dan efisien, itu yang kemudian sesungguhnya merupakan kepentingan hukum dari pasal 2 dan pasal 3. Sementara aspek pasal 5 suap, kemudian pemerasan, kemudian gratifikasi sesungguhnya itu aspeknya adalah pada tercederainya hak asasi terhadap kepentingan hak sosial politik," katanya.

Menurut Ghufron, KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. Terlebih, dalam sektor investasi-ekonomi dan sektor politik-demokrasi.

"Oleh karena itu, kemudian KPK memahami ini dan karenanya KPK tidak bisa sendiri karena sektor investasi dan ekonomi dan juga sektor politik dan demokrasi itu semuanya adalah sayap-sayap yang tidak kemudian mampu hanya ditopang oleh KPK sendiri," katanya.

Ghufron menilai indeks persepsi korupsi turun karena faktor pandemi COVID-19. Sebab, segala aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa sejak pandemi menjadi dilonggarkan karena membutuhkan penanganan yang cepat demi kemanusiaan dan kesehatan.

"Tapi faktanya memang kelonggaran-kelonggaran itu selalu ternyata dijadikan kesempatan untuk kemudian melakukan korupsi," kata Ghufron.

Halaman 2 dari 3
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads