Sungguh bejat nian kelakuan pasangan suami-istri (pasutri) AF (30) dan YN (40) di Sumatera Barat (Sumbar) ini. Tak hanya diduga memperkosa perempuan S (26), dua tersangka ini mengancam menyebarkan video pemerkosaan itu. Duh!
Aksi bejat AF dan YN terbongkar setelah korban memberanikan dirinya melaporkan peristiwa pilu yang dialaminya ke polisi pada 19 Januari 2021.
Korban kala itu baru melaporkan pemerkosaan yang dialaminya sebulan setelah kejadian lantaran didera trauma. Korban yang takut terus menjadi pelampiasan nafsu bejat AF lantas buka suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada awal laporan tanggal 19 Januari kemarin memang lagi shock dan trauma berat, tidak bercerita, setelah pemeriksaan lanjutan tanggal 21 (Januari) sebelum penangkapan baru terbuka dan cerita semua," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Chairul mengungkapkan AF dan korban merupakan rekan kerja di toko yang sama. Sebelum perkosaan, korban juga kerap mengalami pelecehan oleh tersangka AF sejak tahun 2018 silam. Korban mendapat ancaman dari tersangka.
"Di 2020 terjadi perkosaan dua kali. Yang pertama, korban, tersangka sendiri yang membawa ke rumah. Yang kedua kalinya terakhir itu tanggal 11 Desember 2020," kata Chairul.
Chairul mengatakan istri pelaku menjemput korban untuk ikut ke rumahnya. YN juga memaksa dan mengancam korban.
"Istri membuka seluruh baju korban, istri tersangka ini mengatakan, 'Kau puaskan suami saya'. Sebelum melakukan itu, istri ciuman dulu dengan suaminya. Dan yang membantu beli kondom juga istrinya," ujarnya.
Menurut dia, YN mengaku bersedia membantu suaminya memperkosa S karena takut diceraikan.
Ancam Bunuh Korban-Sebarkan Video Pemerkosaan
Di hadapan polisi, pasutri ini berkicau. Mereka tega mengancam korban demi memuluskan aksi bejatnya.
Salah satunya, tersangka mengancam akan menyebar video pemerkosaan.
"Ancaman akan dibunuh, kepada korban dan ayahnya, video akan disebarluaskan. Sementara kan korban tak ngerti video apa," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Chairul mengatakan pasutri tersebut merekam kejadian pemerkosaan. Dalam handphone tersangka pria dan tersangka wanita yang disita polisi, ada tiga video yang direkam.
"HP dua disita, kemarin itu 2 atau 3 video," ujarnya.
Korban Masih Pulihkan Trauma
Chairul menuturkan korban saat ini masih dalam proses pemulihan traumanya.
Korban kini dalam penanganan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kota Bukittinggi.
"Kondisi korban sekarang masih dalam proses pemulihan karena masih didampingi oleh P2TP2A dan Dinas Sosial Kota Bukittinggi. Karena pada saat dia lapor ke kita kemarin kan dalam keadaan trauma, waktu didampingi penasihat hukum," ujar Chairul.
Alibi Asmara Ditepis Polisi
AF membantah memerkosa korban.perempuan. Dia beralibi terlibat hubungan asmara dengan korban S.
"Saya mau konfirmasi (klarifikasi) ya, itu bukan pemerkosaan. Saya sudah berhubungan dengannya sudah dua tahun," kata AF.
Tersangka AF 'menyerang balik' korban S. Dia menyebut meminta korban S mengirim foto dan video syur melalui pesan instan. Namun, menurutnya, korban juga sering mengirim konten serupa tanpa diminta.
"Meminta juga ada, tapi dia juga mengirim tanpa diminta," kata AF.
AF juga membantah mengancam akan membunuh orang tua korban S jika tidak memenuhi nafsu bejatnya.
"Mengancam menceraikan istri betul, tapi mengancam untuk membunuh (korban) tidak pernah," katanya.
Ataa alibi tersangka AF, polisi menepisnya dan menegaskan telah mengantongi bukti-bukti.
"Itu kan alibi yang dibangun tersangka, itu kan haknya tersangka mau jawab apa. Kalau kami proses penyidikannya adalah pembuktian sehingga itulah yang terbukti, itulah fakta yang kami dapatkan," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Chairul mengatakan tidak ada masalah dengan pengakuan tersangka tersebut. Dia menuturkan itu hanya alibi.
Chairul menyatakan, di dalam KUHAP ada 5 alat bukti yang sah dalam menetapkan tersangka dan polisi sudah mengantonginya, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.