"Setelah ditetapkan tersangka pada Selasa kemarin, lalu dilakukan penahanan. TG dititipkan di Rutan Kendari, IA di Lapas Perempuan dan dr AH tahanan kota," ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Untuk diketahui, tersangka inisial TG dan IA merupakan pihak swasta yang ditangkap di Jakarta karena diduga telah memberi suap kepada dr AH selaku pejabat Dinkes Sultra.
Herman mengungkapkan, kondisi kesehatan dr AH saat ini membuat dirinya tidak memungkinkan ditahan di rumah tahanan.
"Saat ini dalam kondisi sakit masih menggunakan tongkat karena kakinya patah tulang, sehingga itu yang dilakukan penyidik untuk memberlakukan tahanan kota kepada dr AH," jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini masih didalami keterlibatannya dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan COVID-19 tahun anggaran 2020. Temuan sementara, TG dan IA merupakan pihak swasta dari PT GL, sementara dr AH saat itu merupakan salah satu pejabat di Dinkes Sultra yang juga sebagai PPTK.
Dalam kasus suap tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp 431 juta yang akan diberikan, namun dibuat rekayasa seolah-olah ada kerja sama antara pihak Jakarta dan Kendari. (nvl/nvl)