Seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dua orang dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan alat pemeriksa COVID-19. Ketiga tersangka kini masih diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
"Dua (pemberi suap) pihak swasta dari Jakarta, TG dan IA, kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Aspidsus Kejati Sultra Samsul saat ditemui di kantornya, Selasa (26/1/2021).
Hingga saat ini pejabat Dinkes Sultra, dr AH, selaku terduga penerima suap, serta inisial TG dan IA selaku pemberi suap masih dimintai keterangan. TG dan IA diketahui sebagai pihak swasta yang ditangkap di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa, ketiganya belum diputuskan ditahan. Jika nantinya akan ditahan, ketiganya akan dibawa ke Rutan Kendari.
"Proses pemeriksaan sebagai tersangka apakah ditahan atau tidak belum kami putuskan," ujarnya.
Samsul menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap-menyuap antara pihak swasta dan penyelenggara negara, di mana dalam pembelian pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 tahun anggaran 2020 terdapat suap yang diberikan oleh pihak swasta. Dalam kasus ini, agar tidak tercium, dilakukan rekayasa seolah-olah ada kerja sama.
"Jadi dalam pemeriksaan ini diakui jika dibuat seolah-olah ada kerja sama antara PT SKM yang ada di Kendari dan PT GL (dari Jakarta), dibuatlah semacam tagihan invoice, semua alat buktinya sudah kami dapat berupa e-mail dan percakapan lewat WA dan telah diakui. Pemberian suap tersebut senilai Rp 431 juta sekian," jelasnya.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan didapatkan pengakuan bahwa dr AH-lah yang nantinya akan membagikan uang tersebut kepada sejumlah oknum di Dinkes. Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang.
"Terperiksa dari Jakarta sudah empat orang dan dari Kendari sudah enam orang yang diperiksa. Dari total ini, tiga sudah naik jadi tersangka," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TG dan IA, dikenai Pasal 5 ayat 1 Huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 13 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi dan dr AH dikenai Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a, b dan d, tindak pidana korupsi.
(nvl/nvl)