Penyidik KPK menggeledah eks rumah Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur. KPK mengamankan dokumen terkait kasus tersebut.
"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Ali menyebut penggeledahan dilakukan Rabu (27/1) kemarin. Kediaman Andreau yang digeledah berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, KPK akan menganalisa lebih dulu dokumen yang diamankan. Lalu selanjutnya dilakukan penyitaan.
"Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Edhy Prabowo. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini daftar ketujuh tersangka:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), eks Menteri KKP;
2. Safri (SAF), eks Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), eks Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Edhy Prabowo; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.
(fas/idn)