Pasangan suami-istri (pasutri) AF (30) dan YN (40), tersangka kasus dugaan pemerkosaan, mengancam korban wanita S (26) untuk menjalankan aksinya. Salah satunya, tersangka mengancam akan menyebar video pemerkosaan.
"Ancaman akan dibunuh, kepada korban dan ayahnya, video akan disebarluaskan. Sementara kan korban tak ngerti video apa," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Chairul mengatakan pasutri tersebut merekam kejadian pemerkosaan. Dalam handphone tersangka pria dan tersangka wanita yang disita polisi, ada tiga video yang direkam.
"HP dua disita, kemarin itu 2 atau 3 video," ujarnya.
Chairul menuturkan korban saat ini masih dalam proses pemulihan traumanya. Korban kini dalam penanganan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kota Bukittinggi.
"Kondisi korban sekarang masih dalam proses pemulihan karena masih didampingi oleh P2TP2A dan Dinas Sosial Kota Bukittinggi. Karena pada saat dia lapor ke kita kemarin kan dalam keadaan trauma, waktu didampingi penasihat hukum," ujarnya.
Lihat juga video 'Bejat! Oknum Guru di Polman Perkosa Ponakan Sendiri':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.