Draf RUU Pemilu: Parpol Terima Mahar Politik Kena Denda 10 Kali Lipat

d'Legislasi

Draf RUU Pemilu: Parpol Terima Mahar Politik Kena Denda 10 Kali Lipat

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 13:53 WIB
Warga Kabupaten Asmat melakukan pencoblosan dengan menerapkan protokol Kesehatan di TPS 006 Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Rabu (9/12/2020). Pilkada Asmat 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Elisa Kambu  Thomas E. Safanpo yang diusung partai politik dan Yulianus P. Aituru  Bonifasius Jakfu dari jalur perseorangan. ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/wsj.
Ilustrasi pemilu (ANTARA FOTO/SEVIANTO PAKIDING)
Jakarta -

RUU Pemilu yang sedang digodok DPR mengatur sanksi bagi partai politik yang menerima imbalan apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Parpol melanggar akan dikenai denda 10 kali lipat dari nilai mahar politik yang diterima.

Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Kamis (28/1/2021), aturan terkait mahar politik ini tertuang dalam Pasal 205. Dijelaskan bahwa parpol yang terbukti menerima imbalan pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, parpol akan dikenai denda 10 kali lipat ketika dugaan mahar politik itu bisa dibuktikan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Begini bunyi pasalnya:

Pasal 205
(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Salah satu isu mahar politik dalam proses pencalonan presiden dan wapres ini pernah ramai saat Pilpres 2019. Pada 2018, politikus Demokrat Andi Arief menuding ada mahar politik senilai Rp 500 miliar yang digelontorkan Sandiaga Uno agar bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Kendati demikian, isu mahar politik ini tak pernah terbukti. Sandi juga telah membantah isu tersebut dengan santai kala masih menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta.

RUU Pemilu ini masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads