Komisi III Tanya ke Calon Hakim Ad Hoc Ini soal MA Sebut Suap Kedermawanan

Komisi III Tanya ke Calon Hakim Ad Hoc Ini soal MA Sebut Suap Kedermawanan

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 13:42 WIB
Uji calon hakim agung di Komisi III DPR (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Uji calon hakim di Komisi III DPR (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mencecar salah satu calon hakim ad hoc, Sinintha Yuliansih Sibarani, soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai pemberian mobil dari Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai bentuk kedermawanan. Sinintha mengaku tidak sependapat dengan keputusan MA yang menyatakan pemberian mobil itu adalah bentuk kedermawanan.

Sinintha merupakan calon hakim ad hoc kedua yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Desmond memimpin uji kelayakan terhadap Sinintha.

Pimpinan Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra itu menilai putusan MA yang menyebut pemberian mobil dari narapidana ke kalapas adalah hal substantif. Desmond menanyakan kepada Sinintha, apakah dia setuju dengan keputusan MA tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saya tambah sedikit ya, karena ini kan cerita pribadi, ini ada hal yang substantif. Baru-baru ini Mahkamah Agung memutus ya seorang narapidana memberikan mobil terhadap Kalapas, dan keputusannya dianggap dermawan. Seandainya Ibu bagian dari tim yang memutus itu, Ibu setuju atau Ibu berbeda? Silakan," tanya Desmond.

Sinintha pun menjawab secara lugas. Dia mengaku akan memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dia mengaku tidak setuju apabila pemberian mobil dari Fahmi ke Wahid sebagai bentuk kedermawanan.

ADVERTISEMENT

"Saya langsung saja menjawab dissenting, dissenting opinion, dan ini sudah saya lakukan beberapa, ya walaupun saya menyadari itu tidak baik untuk kepastian hukum," jawab Sinintha.

Lebih lanjut Sinintha juga mengaku tidak akan tinggal diam. Dia menuturkan akan membuat hakim lainnya berpadangan sama dengannya.

"Kalau saya kemudian membuat peran dissenting. Selanjutnya saya mencoba membuat bagaimana paradigma berpikirnya bisa sama dengan saya. Jadi itulah yang saya lakukan," terangnya.

Kemudian, Desmond menanggapi terkait peran dissenting yang diambil oleh Sinintha. Dia mempertanyakan peran dissenting yang diambil Sinintha karena keputusan itu bisa diartikan merusak citra Mahkamah Agung.

"Oke, seandainya Ibu terpilih, Ibu akan masuk Mahkamah Agung, putusan ini sudah jalan, apakah menurut ibu keputusan ini merusak citra Mahkamah Agung? Karena cara Ibu berpikir tadi dissenting, saya melihat ini merusak, kalau saya terjemahkan ini, menurut Ibu bener nggak persepsi saya, karena Ibu dissenting, Ibu tidak setuju?" tanya Desmond

"Iya benar (merusak citra), benar," jawab Sinintha.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Seperti diketahui, pada hari ini Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon hakim ad hoc di ruang rapat Komisi III DPR RI. Sejauh ini Komisi III sudah ada satu calon hakim ad hoc, yakni Petrus Paulus Maturbongs, yang ditanya saat proses fit and proper test.

Terkait pemberian mobil ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen merupakan putusan MA terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi. PK Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat oleh MA.

Sesuai fakta persidangan, pemohon peninjauan kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon, melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (7/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari Fahmi Darmawansyah.

"Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi) untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas," ujar majelis dengan suara bulat.

Halaman 2 dari 2
(maa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads