Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka karena mencekoki bayi usia 4 bulan dengan minuman keras (miras) di Gorontalo, 2 di antaranya masih usia anak. Dua tersangka usia anak itu dikembalikan ke orang tua.
"Kita sudah gelar perkara dan kita tetapkan dari beberapa orang yang diamankan. Kita ambil keputusan ada dua tersangka dan dua pelaku anak. Jadi ada empat orang," kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro dalam rilis kasus, Kamis (28/1/2021).
Desmont menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 4 orang tersangka tersebut. Kasus ini sudah dilimpahkan ke berkas perkara tahap satu ke kejaksaan Kota Gorontalo pada Rabu (27/1) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita masih menunggu dan memonitor perkembangan sambil kita memberikan informasi lanjutan. Dan kita juga sudah mengamankan barang bukti yang ada di depan ini," ujarnya.
![]() |
Dia menyatakan, para tersangka disangka dengan pasal Perlindungan anak tahun 89 ayat 2, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah.
"Untuk pelaku anak, kita kembalikan ke orang tua. Karena masih melaksanakan pendidikan. Tapi kita tetap awasi dan monitor, bahkan kita wajibkan keduanya untuk wajib lapor atas kasus ini," ujarnya.