Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku pembunuhan pegawai bank swasta di Denpasar, Bali. Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"(Vonis) 7 tahun 6 bulan (penjara). Confirmed sama dengan tuntutan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Denpasar I Made Pasek saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2021).
Pasek menjelaskan pelaku dijerat Pasal 365 tentang kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Pasal 365 tentang kekerasan yang mengakibatkan korban mati," ujar Pasek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pasek memaparkan hukuman yang dikenakan terhadap terdakwa merupakan setengah dari hukuman orang dewasa.
"Bahwa ancaman pidana anak berbeda dengan orang dewasa. Itu ancamannya adalah setengah dari orang dewasa. Dan pidana penjara maksimal bagi anak hanya 10 tahun," papar Pasek.
"Kemudian dari sidangnya, walaupun dilakukan secara online, didampingi (terdakwa) pihak orang tuanya, kemudian didampingi bapas, kemudian pekerja sosial, tetap juga dipenuhi persyaratan seperti itu," tambahnya.
Karena masih di bawah umur, terdakwa akan ditempatkan di lembaga permasyarakatan anak di Bali.
"Tapi nanti masalah penempatan nanti di mana ditempatkan anak itu, di Bali itu kan ada LP anak, lembaga permasyarakatan anak," jelas Pasek.
Sebelumnya, seorang karyawati bank, NPW (24), dibunuh di kamar rumahnya di Ubung Kaja, Denpasar. Ada 25 luka tusukan di tubuh karyawati bank itu.
"Korban meninggal diduga kehabisan darah akibat luka terbuka pada leher, dada, dan perut korban sebanyak 25 luka," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Lihat juga video 'Buron 2 Minggu, Pelaku Pembunuhan di Kendari Dibekuk Polisi':