Kemenangan Calon Tunggal Pilbup Kukar Digugat ke MK

Kemenangan Calon Tunggal Pilbup Kukar Digugat ke MK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 10:31 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Pilbup Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diikuti calon tunggal Edi Damansyah-Rendi Solihin dan meraih suara mayoritas. Namun kemenangan di depan mata itu digoyang oleh LSM lembaga pemantau Lumbung Informasi Rakyat (Lira).

Hal itu tertuang dalam website Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip detikcom, Kamis (28/1/2021). Berdasarkan keputusan KPU Kukar, Edi-Rendi mendapatkan 200.632 suara, sedangkan kotak kosong sebanyak 70.507 suara. Keputusan KPU itu digugat ke MK oleh Lira.

"Adanya pelanggaran terstruktur dalam pemilihan pada daerah Kutai Kartanegara karena pemilihan didesain hanya diikuti satu pasangan calon yang tidak lain adalah petahana, yakni Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara dengan kotak kosong," kata kuasa hukum Lira Moh Maulana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lira menyatakan petahana memiliki kekuatan finansial dan politik untuk merangkul seluruh dukungan partai politik pengusung yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara itu, kandidat perseorangan Gufron Yusuf-Ida Prahastuty serta Edi Subandi-Junaidi telah digagalkan saat kualifikasi dukungan karena jumlah dukungan terhadap kedua pasangan tersebut tidak memenuhi syarat jumlah keseluruhan dukungan untuk ikut serta dalam pemilihan.

"Menyatakan batal dan tidak sah penetapan Edi Damansyah-Rendi Solihin," ujar Lira.

ADVERTISEMENT

Siapakah Edi? Sebelumnya ia adalah Wakil Bupati Kukar. Dirinya naik menjadi bupati setelah Rita Widyasari ditangkap KPK dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Rita kini juga lagi dibidik dengan pasal pencucian uang. Ayah Rita, Syaukani Hasan Rais, juga dihukum 2,5 tahun penjara karena kasus korupsi. Syaukani meninggal pada 2016 di usia 67 tahun.

Adapun Rendi adalah anggota DPRD Kukar. Edi-Rendi menjadi calon tunggal setelah memborong seluruh kursi di DPRD Kukar. Yaitu Partai Golkar (13 kursi), Gerindra (7 kursi), PDI Perjuangan (7 kursi), PKB (5 kursi), PAN (5 kursi), PKS (3 kursi), Partai NasDem (2 kursi), dan Perindo, PPP, serta Partai Hanura yang masing-masing punya 1 kursi di DPRD.

Lira menilai KPU Kukar melakukan sejumlah perbuatan yang membuat calon penantang inkumben tidak bisa lolos.

"Serangkaian tindakan Termohon (KPU Kukar) merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional bakal pasangan calon untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar apa pun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945," ujar Lira.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads