Siapa Bergerak Sistemik Desak Komnas HAM Bikin 'KM 50' Langgar HAM Berat?

Round-Up

Siapa Bergerak Sistemik Desak Komnas HAM Bikin 'KM 50' Langgar HAM Berat?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 06:11 WIB
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta -

Komnas HAM mensinyalir ada gerakan sistematis yang mendesak agar peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dikategorikan pelanggaran HAM berat. Siapa penggeraknya masih misterius.

Hal ini diungkap oleh Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dalam siaran pers untuk merespons rencana Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) besutan Amien Rais dkk untuk membawa kasus KM 50 ke Mahkamah Internasional atau International Criminal Court. Dalam penyataannya, Taufan menegaskan lagi kalau peristiwa KM 50 itu bukan pelanggaran HAM berat.

"Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Taufan seperti dikutip detikcom, Selasa (26/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Taufan mengakui ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal terus menerus menilai kasus ini masuk pelanggaran HAM berat. Taufan menyebutkan penggerakan opini itu disebarluaskan lewat video pendek yang mengutip Komnas HAM yang tidak berhubungan dengan kasus laskar FPI.

"Menurut Komnas HAM RI, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Taufan menegaskan lagi, kesimpulan yang disampaikan Komnas HAM terkait peristiwa 'KM 50' sudah berdasarkan data di lapangan dan hasil pengumpulan bukti dari banyak pihak mulai dari Polri, Jasamarga hingga pihak FPI.

"Berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan.

Tim advokasi laskar FPI merespons Komnas HAM soal pergerakan yang secara sistemik. Anggota tim advokasi FPI, Hariadi Nasution menilai adanya pihak yang menghadang dalam pengusutan insiden di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 itu.

Hariadi mengatakan ada pihak yang membangun opini agar ada pihak yang menekan Komnas HAM dalam melakukan investigasi.

"Itu justru membuktikan bahwa ada struktur komando operasi yang sedang berusaha keras melalui berbagai instrumen hukum dan operasi media untuk menghadang terbongkarnya otak jahat pelaku operasi pelanggaran HAM berat tersebut," kata anggota tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Selasa (26/1).

"Maka para gerombolan pembunuh keji itu... Berusaha membangun opini seolah-olah ada pihak yang menekan Komnas HAM," jelas dia.

Hariadi kemudian menyinggung pihak yang lepas tanggung jawab atas insiden laskar FPI ini. Hariadi menegaskan bahwa keluarga korban meminta keadilan.

"Di sinilah letak sistematis operasi terstruktur tersebut. Lempar batu sembunyi tangan. Pihak keluarga meminta keadilan," katanya.

Lalu siapa yang bergerak membangun opini secara sistemik? Hal belum bisa terjawab. Sedangkan terkait kasusnya, Komnas HAM manilai sulit jika perisiwa 6 laskar FPI tewas bakal dibawa ke Mahkamah internasional.

Ada tiga hambatan yang dipaparkan Komnas HAM. Pertama karena Indonesia bukan anggota Mahkamah Internasional. Kedua tidak terpenuhi unsur unable dan unwilling. Terakhir karena kasus tewasnya 6 laskar FPI tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Dengan tidak terpenuhinya berbagai syarat-syarat substansial yang kami jelaskan di atas, maka penting bagi Komnas HAM RI untuk meluruskan hal ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya serta tidak membangun asumsi yang tak berdasar. Komnas HAM RI mengimbau kepada masyarakat, TP3, para ahli hukum dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memastikan proses peradilan pidana sebagaimana rekomendasi Komnas HAM RI dan sudah disetujui Presiden maupun calon Kapolri terpilih untuk benar-benar dilaksanakan dengan transparan dan jujur," pungkas Taufan.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads