Kata Pengacara Laskar FPI soal Upaya Sistemik Desak 'Km 50' Langgar HAM Berat

Kata Pengacara Laskar FPI soal Upaya Sistemik Desak 'Km 50' Langgar HAM Berat

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 07:15 WIB
Komnas HAM dan Bareskrim Polri memeriksa barang bukti penembakan di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020). Kedua pihak memeriksa mobil yang ditumpangi oleh 6 anggota laskar FPI dan Bareskrim Polri.
Barang bukti insiden 6 laskar FPI (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Komnas HAM mengungkap adanya pergerakan yang sistematis agar Komnas HAM menyimpulkan tewasnya 6 laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat. Merespons hal itu, tim advokasi laskar FPI menilai adanya pihak yang menghadang dalam pengusutan insiden di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 itu.

"Itu justru membuktikan bahwa ada struktur komando operasi yang sedang berusaha keras melalui berbagai instrumen hukum dan operasi media untuk menghadang terbongkarnya otak jahat pelaku operasi pelanggaran HAM berat tersebut," kata anggota tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Hariadi mengatakan bahwa ada pihak yang membangun opini agar ada pihak yang menekan Komnas HAM dalam melakukan investigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka para gerombolan pembunuh keji itu... Berusaha membangun opini seolah-olah ada pihak yang menekan Komnas HAM," jelas dia.

Hariadi kemudian menyinggung pihak yang lepas tanggung jawab atas insiden laskar FPI ini. Hariadi menegaskan bahwa keluarga korban meminta keadilan.

ADVERTISEMENT

"Di sinilah letak sistematis operasi terstruktur tersebut. Lempar batu sembunyi tangan. Pihak keluarga meminta keadilan," katanya.

Simak video 'Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Anggota Laskar FPI Kembali Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Komnas HAM menegaskan, kasus tewasnya 6 anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM pun mengaku selama ini ada pihak yang terus-menerus mendesak agar kasus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun diakui memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis untuk merespons upaya TP3 membawa kasus tewasnya laskar FPI ke Mahkamah Internasional, Selasa (26/1/2021).

Taufan tidak membeberkan siapa pihak yang dimaksud. Namun, dia menjelaskan, salah satu cara yang dilakukan pihak yang terus mendesak dan membangun opini tersebut adalah dengan menyebarkan disinformasi.

"Termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads