Ketua MPR: e-Court Meminimalisir Potensi Korupsi Dunia Peradilan

Ketua MPR: e-Court Meminimalisir Potensi Korupsi Dunia Peradilan

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 21:08 WIB
MPR
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai penerapan e-Court (peradilan elektronik) menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum. Penerapan e-Court ini sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak 2020.

Menurutnya, penerapannya masih perlu banyak penyempurnaan. Oleh karena itu diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum.

"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat. Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu ia sampaikan usai menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang akan menyelenggarakan Kongres pada Maret mendatang di Ambon, Maluku. Para pengurus PERMAHI yang hadir antara lain Farah Fahmi Namakule, Nur Latuconsina, Chaerul Anwar Siatua, Eddigam Neira, dan Alfin Ubuwarin.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.

ADVERTISEMENT

"Antara lain keberadaan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," jelasnya.

Ia juga menambahkan perkembangan zaman yang ditandai kemajuan teknologi informasi juga menjadi pendorong kuat penerapan e-Court. Oleh karena itu, mahasiswa hukum tak boleh ketinggalan dalam berperan memajukan penerapan e-Court di Indonesia.

"Minimal dengan membuat kajian serta perbandingan penerapan e-Court di berbagai negara dunia lainnya. Seperti Supreme Court Amerika Serikat, Supreme Court Inggris, dan Supreme Court Singapura yang terlebih dahulu menerapkan electronic filing system. Sehingga Indonesia bisa belajar banyak, dan tak tertinggal," pungkasnya.

(fhs/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads