PD Setuju Capres Harus Jadi Anggota Parpol, Soroti Presidential Threshold

PD Setuju Capres Harus Jadi Anggota Parpol, Soroti Presidential Threshold

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 19:05 WIB
Ilustrasi Bendera Parpol
Ilustrasi (Lutfhy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Aturan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tengah dibahas di DPR melalui RUU Pemilu. Partai Demokrat (PD) menilai orang yang memegang jabatan politik harus berkarier di partai politik (parpol).

"Kita setuju bahwa seorang politisi yang akan memegang jabatan politik itu memang harus orang yang berkarier di partai politik. Karena partai politik itu adalah kawah candradimuka pembentukan pemimpin," kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Imer Darius kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Menurut Imer, persyaratan soal capres harus berasal dari parpol sudah rampung diuji dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, belum ada aturan untuk mengatur calon kepala daerah harus berasal dari parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau soal calon presiden harus dari partai politik sudah pernah diuji di MK, jadi sepertinya sudah final. Tapi kalau soal calon kepala daerah memang menurut UU yang ada, calon independen diperbolehkan," ujarnya.

Selain itu, Imer menyoroti perihal ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) yang mencapai 20 persen pada pilpres sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Yang perlu ditinjau itu soal batasan pencalonan presiden yang menggunakan persyaratan PT 20 persen suara perolehan pemilu yang lalu, adalah kemunduran dalam demokrasi kita dan ini yang seharusnya dihilangkan," ujarnya.

"Idealnya, setiap partai politik yang memiliki kursi di DPR berhak mencalonkan kandidatnya menjadi presiden atau wapres. Jadi ruang itu diserahkan kepada masing-masing partai politik, apakah akan berkoalisi atau mengajukan sendiri capres dan cawapresnya," sambung Imer.

Diberitakan sebelumnya, dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik.

Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Selasa (26/1/2021), syarat pencalonan peserta Pemilu ini tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) dd. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon presiden, wakil presiden, hingga bupati/wali kota harus menjadi anggota partai politik.

Syarat ini tidak ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang saat ini masih berlaku. Dalam UU tersebut, syarat menjadi anggota anggota parpol hanya berlaku untuk bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Halaman 2 dari 2
(hel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads