Polisi membubarkan massa yang berdemo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Massa dibubarkan karena dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
"Kita bubarkan karena, mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, ada yang tidak pakai masker, tidak jaga jarak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Rabu (27/1/2021).
Hengki mengatakan ada sekitar 23 peserta aksi yang datang ke DPR siang tadi. Selain memberikan imbauan protokol kesehatan, polisi kemudian menyiapkan untuk melakukan rapid test terhadap peserta aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, kemudian kita rapid test nggak mau akhirnya dibubarkan, bukan ditangkap," kata Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang aksi massa. Namun peserta aksi sebaiknya memperhatikan situasi Jakarta yang mash tinggi kasus COVID-19.
"Kita ini kan masih PPKM, sekarang membuta situasi yang membahayakan orang lain itu melanggar hukum. Kita imbau agar mengikuti prokes, memang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum, tetapi agar tidak melanggar hak orang lain juga," bebernya.
Hengki menambahkan, di masa pandemi ini penting bagi masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," tandasnya.