KPK sudah memanggil sejumlah eks pejabat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg/Setneg) terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Yang terkini, KPK tengah memeriksa eks Kabiro Keuangan Setneg, Suharsono, sebagai saksi.
"Saksi sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Pada kasus korupsi PT DI, ada 4 saksi yang diperiksa KPK hari ini. Ali mengatakan keempat saksi sudah memenuhi panggilan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Suharsono, saksi yang hadir adalah Manajer Pemasaran ACS (2013-2017) Manajer Penjualan ACS wilayah domestik (2017-2018) PT DI Kemal Hidayanto, Manajer Penagihan PT Dirgantara Indonesia 2016-2018 Achmad Azar, dan GM SU ACS PT DI tahun 2017 Teten Irawan.
Terkait pemeriksaan KPK di kasus korupsi PT DI, pihak Setneg belum mau berbicara banyak soal dugaan aliran dana kasus PT DI ke kementeriannya. Setneg menyerahkan ke KPK untuk penjelasan lebih detail.
"Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK. Sebaiknya ditanyakan ke KPK saja," ujar Asisten Deputi Humas Setneg, Eddy Cahyono, lewat pesan singkat.
Seperti diketahui, KPK mengendus dugaan adanya aliran dana kasus korupsi di PT DI mengalir ke Setneg. Kemarin, KPK pun memeriksa dua mantan pejabat di Setneg.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/1).
Dua saksi yang dimaksud adalah mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Setneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Setneg Taufik Sukasih. Namun sebenarnya ada lagi seorang saksi yang sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini tetapi akhirnya dijadwalkan ulang, yaitu atas nama Indra Iskandar sebagai mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Setneg.
"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat (29/1/2021)," ucap Ali.
Halaman berikutnya soal perkara korupsi PT DI.
Dalam pusaran perkara ini awalnya KPK menjerat dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung karena diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
Belakangan pada 22 Oktober 2020 KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus ini, yaitu:
- Budiman Saleh selaku Direktur Utama PT PAL (Persero);
- Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019;
- Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; dan
- Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.
Dalam kasus ini, KPK menduga pada Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, KPK menyebut seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.