Polda Gorontalo menggagalkan penjualan 60 botol merkuri ilegal asal Kota Seram, Maluku Utara, ke penambang emas di Gorontalo. Dua orang penampung merkuri tersebut diamankan.
"Kita berhasil tangkap tangan dengan pelaku FA dan AM, kedua asal Kabupaten Buol, oleh anggota Opsnal Intelkam. Air keras ini sangat berbahaya dan digunakan dalam penambangan, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air, dan mengganggu kesehatan," kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo, Rabu (27/1/2021).
Dia menjelaskan proses penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi besar air perak yang akan masuk ke Gorontalo dari Buol. Pada Senin (18/1), pemilik merkuri berinisial A, warga Seram, Malut, meminta AM membawa merkuri tersebut ke Desa Buloila, Kecamatan Sumalata. Merkuri itu diserahkan kepada FA untuk dijualkan dan, jika telah diantar, akan diberi imbalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ditemukannya mineral jenis merkuri di rumah milik FA, yang berdasarkan keterangannya, mineral jenis merkuri tersebut adalah milik Sdr I dan Sdr A yang berada di Kota Seram, Maluku Utara," jelas Wahyu.
Wahyu menerangkan, berdasarkan keterangan AM, merkuri tersebut milik A alias Mances, yang tinggal di Kota Seram, yang dititipkan di rumahnya.
"Dari hasil interogasi kepada pelaku AF, merkuri tersebut diperintahkan untuk dijualkan kepada seseorang yang bernama AIN, dengan harga Rp 1.050.000 per botol. Dan dijanjikan kepadanya akan diberi uang jalan Rp 500 ribu apabila telah menjual 60 botol mineral jenis merkuri tersebut," ungkap Wahyu.
Dari tangan pelaku, selain diamankan 60 botol merkuri, diamankan dua telepon seluler.
"Kedua pelaku akan dikenai Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 atas perubahan terhadap UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba, dengan ancaman hukuman terhadap kedua pelaku adalah maksimal 5 tahun penjara," tegas Wahyu.
(nvl/nvl)