Tersangka Pria Bantah Perkosa Wanita Dibantu Istri: Sudah Hubungan 2 Tahun

Tersangka Pria Bantah Perkosa Wanita Dibantu Istri: Sudah Hubungan 2 Tahun

Jeka Kampai - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 14:05 WIB
Bukittinggi -

Tersangka AF (30) membantah melakukan pemerkosaan terhadap korban S (26). Suami dari YN (40) ini beralibi sudah punya hubungan khusus dengan korban sejak dua tahun terakhir.

"Saya mau konfirmasi (klarifikasi) ya, itu bukan pemerkosaan. Saya sudah berhubungan dengannya sudah dua tahun," kata AF kepada wartawan di Mapolres Kota Bukittinggi setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (27/1/2021).

Tersangka AF menyebut dia meminta korban S mengirim foto dan video syur melalui pesan instan. Namun, menurutnya, korban juga sering mengirim foto dan video tanpa diminta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta juga ada, tapi dia juga mengirim tanpa diminta," kata AF.

Tersangka AF juga membantah pernah mengancam akan membunuh orang tua korban bila permintaannya tak dipenuhi. Tapi ia membenarkan mengancam istrinya sendiri, YN.

ADVERTISEMENT

"Mengancam menceraikan istri betul, tapi mengancam untuk membunuh (korban) tidak pernah," katanya.

Pasangan suami-istri (pasutri) AF dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap wanita S. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Kota Bukittinggi.

Kasus pemerkosaan itu terjadi di rumah tersangka. YN selaku istri ikut ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya memperkosa S.

Dalam kasus pemerkosaan terakhir, YN juga yang membelikan kondom untuk suaminya sebelum pemerkosaan berlangsung. Bahkan YN ikut menyaksikan pemerkosaan yang dilakukan suaminya.

"Perkosaan sendiri, peran istri sudah tergambarkan, di mana sang istri menjemput korban ke tempat kerjanya menggunakan motor. Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke kamar dan dibukain bajunya, lalu mempersilakan suaminya melakukan perkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, pasutri tersebut diancam Pasal 285 juncto 289 KUHPidana, sesuai dengan Pasal 285 KUHPidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara, sementara 289 KUHP ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.

AF dan YN ditangkap pada Sabtu (23/1). Kasus mulai terungkap setelah S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads