Periksa Staf Ahli Mensos, KPK Dalami Perencanaan-Penganggaran Proyek Bansos

Periksa Staf Ahli Mensos, KPK Dalami Perencanaan-Penganggaran Proyek Bansos

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 12:58 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Restu Hapsari dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona kemarin. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami terkait tahapan perencanaan dan pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek.

"Dikonfirmasi terkait dengan tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Pemeriksaan terhadap Restu itu dilakukan kemarin, Selasa (27/1). Selain memeriksa Restu, KPK memeriksa Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya. KPK mengkonfirmasi soal perolehan jumlah paket bansos yang disuplai dari produk PT Pertani untuk didistribusikan dalam paket bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK memeriksa dua direktur perusahaan yang terlibat sebagai penyedia dan penyuplai paket bansos. Mereka adalah Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangva Derana Niode, dan Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin.

Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo juga diperiksa KPK. Sigit Bawono didalami KPK terkait tugas pokok dan fungsi Komisi VIII DPR yang bermitra kerja dengan Kemensos RI.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

(fas/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads