Apa Dampak Alokasi Kursi Dapil DPR Diperkecil di RUU Pemilu?

d'Legislasi

Apa Dampak Alokasi Kursi Dapil DPR Diperkecil di RUU Pemilu?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 11:46 WIB
Gedung DPR
Foto: Kompleks parlemen DPR (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Draf revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) memperkecil alokasi kursi dapil DPR hingga DPRD. Apa dampak pengerdilan alokasi kursi daerah pemilihan atau dapil ini?

Pasal 208 draf RUU Pemilu mengubah alokasi kursi dapil DPR menjadi paling sedikit 3 kursi dan maksimal 8 kursi. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya mengatur alokasi kursi dapil DPR 3-10 kursi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awiek) memberi contoh soal alokasi kursi dapil DPR diperkecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh dapil Lampung I dapil Lampung II. Itu kan masing-masing 10 kursi. Kalau dipecah (alokasi kursi) 3-8 maka kemudian dapil itu harus dipecah lagi," kata Awiek kepada wartawan.

"Dapil yang 10 kursi maka dipecah, karena itu 10 kursi jadi dapil Lampung I lima kursi, dapil Lampung II lima kursi, dapil Lampung III lima kursi, dapil IV Lampung lima kursi," imbuh Awiek.

ADVERTISEMENT

Sekilas, pengerdilan alokasi kursi dapil DPR ini tampak tak berpengaruh sama sekali. Awiek kemudian menjelaskan dampak rancangan aturan ini.

"Jadi seluruh provinsi Lampung tetap ada 20 kursi. Memang sederhana tetapi kalau dengan satu dapil hanya 5 kursi, maka kemudian yang selama ini menempati urutan kursi 6, 7, 8, 9, 10 itu pasti nggak dapat kursi," jelas Awiek.

Awiek menyebut sistem pemilu Indonesia yakni proporsional dalam artian ada unsur keterwakilan. Awiek berharap kekuatan politik saat ini tidak dikebiri dengan draf RUU Pemilu.

"Jadi yang keragaman politik yang ada di Indonesia ya seperti sekarang harus tetap terjaga. Dengan alokasi 3-10 (kursi) per dapil itu sudah cukup representatif mendekatkan pemilih dengan perwakilannya," kata Awiek.

"Perlu diingat bahwa anggota DPR itu mewakili penduduk, mewakili rakyat, bukan mewakili daerah. Kalau alasannya karena daerahnya cukup luas itu tidak tepat karena sistem pemilu kita proporsional dan DPR itu mewakili rakyat, mewakili pemilih, bukan mewakili daerah," imbuh politikus DPR itu.

Berikut ini rancangan aturan soal pengecilan alokasi kursi dapil DPR RI.

Pasal 208 (Draf RUU Pemilu)
(2) Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 8 (delapan) kursi.

Pasal 187 (UU Pemilu)
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads