Draf RUU Pemilu: Alokasi Kursi Dapil DPR-DPRD Diperkecil

d'Legislasi

Draf RUU Pemilu: Alokasi Kursi Dapil DPR-DPRD Diperkecil

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 11:05 WIB
Sebanyak 248 dari 575 anggota DPR tak hadir dalam rapat paripurna penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Ilustrasi kursi DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

RUU Pemilu yang sedang digodok DPR mengatur soal alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD. Alokasi kursi dapil untuk DPR dan DPRD dalam RUU tersebut diperkecil.

Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Rabu (27/1/2021), aturan soal alokasi dapil untuk DPR ini diatur dalam Pasal 208. Dapil untuk DPR menjadi paling sedikit 3 kursi dan maksimal 8 kursi. Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang maksimal 10 kursi.

Begini bunyi Pasalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 208 (Draf RUU Pemilu)
(2) Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 8 (delapan) kursi.

Pasal 187 (UU Pemilu)
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk dapil DPRD alokasinya mengecil dari maksimal 12 kursi menjadi 10 kursi.

Pasal 228 (Draf RUU Pemilu)
(2) Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Pasal 189 (UU Pemilu)
(2)Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

Selain itu, RUU Pemilu ini juga mengatur soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5%.

RUU Pemilu ini masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads