RUU Pemilu yang sedang digodok DPR mengatur soal alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD. Alokasi kursi dapil untuk DPR dan DPRD dalam RUU tersebut diperkecil.
Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Rabu (27/1/2021), aturan soal alokasi dapil untuk DPR ini diatur dalam Pasal 208. Dapil untuk DPR menjadi paling sedikit 3 kursi dan maksimal 8 kursi. Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang maksimal 10 kursi.
Begini bunyi Pasalnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 208 (Draf RUU Pemilu)
(2) Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 8 (delapan) kursi.
Pasal 187 (UU Pemilu)
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Sedangkan untuk dapil DPRD alokasinya mengecil dari maksimal 12 kursi menjadi 10 kursi.