Bapak Bejat Cabuli Anak hingga Hamil Saat Istrinya Tak di Rumah

Bapak Bejat Cabuli Anak hingga Hamil Saat Istrinya Tak di Rumah

M Iqbal - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 10:37 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Cilegon -

Seorang bapak mencabuli anak tirinya di Mancak, Kabupaten Serang, hingga hamil. Aksi bejat pria berinisial JAL (45) dilakukan saat istri pelaku tak ada di rumah.

Kelakuan bejat itu dilatarbelakangi karena nafsu pelaku. Dia memanfaatkan suasana sepi di rumahnya. Anak tirinya yang berusia 16 tahun itu disetubuhi hingga hamil 3 bulan.

"Memang daripada si pihak tersangka itu mencuri-curi waktu, pada saat ibu kandungnya (korban) di luar, digagahi di rumah," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusup saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bapak tiri itu mencabuli anaknya sudah dua kali dalam sebulan. Dia melakukannya pada Oktober 2020.

"Pelaku melakukan kurang lebih dua kali, keterangan tersangka di rumah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Arief mengatakan polisi masih mendalami keterangan pelaku atas perkara pencabulan tersebut. Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Cilegon.

Sementara itu, korban akan mendapat pendampingan dari pemerintah daerah oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Korban akan mendapat pendampingan termasuk trauma healing dari P2TPA," ujarnya.

(gbr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads