Seorang bapak mencabuli anak tirinya di Mancak, Kabupaten Serang, hingga hamil. Aksi bejat pria berinisial JAL (45) dilakukan saat istri pelaku tak ada di rumah.
Kelakuan bejat itu dilatarbelakangi karena nafsu pelaku. Dia memanfaatkan suasana sepi di rumahnya. Anak tirinya yang berusia 16 tahun itu disetubuhi hingga hamil 3 bulan.
"Memang daripada si pihak tersangka itu mencuri-curi waktu, pada saat ibu kandungnya (korban) di luar, digagahi di rumah," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusup saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bapak tiri itu mencabuli anaknya sudah dua kali dalam sebulan. Dia melakukannya pada Oktober 2020.
"Pelaku melakukan kurang lebih dua kali, keterangan tersangka di rumah," kata dia.
Arief mengatakan polisi masih mendalami keterangan pelaku atas perkara pencabulan tersebut. Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Cilegon.
Sementara itu, korban akan mendapat pendampingan dari pemerintah daerah oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
"Korban akan mendapat pendampingan termasuk trauma healing dari P2TPA," ujarnya.
(gbr/gbr)