Polres Cilegon mengamankan seorang ayah yang mencabuli anak tirinya hingga hamil. Pelaku berinisial JAL (45) melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2020.
Awalnya, korban yang berusia 16 tahun hendak menjalani terapi pijat dan diantar oleh ibu kandungnya. Tukang pijat kemudian memberi tahu ibu korban bahwa anaknya sedang hamil.
Sang ibu kemudian menanyakan kepada anaknya perihal kehamilan dan siapa yang menghamili. Korban mengaku bahwa ayah tirinya yang melakukan perbuatan cabul kepada dirinya hingga hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menjawab bahwa yang melakukan perbuatan tersebut Saudara JAL, yang merupakan ayah tiri korban. Lalu pelapor menanyakan kapan kejadian tersebut terjadi, lalu korban menjelaskan bahwa awal kejadian tanggal 14 Oktober 2020 dan terakhir kali terjadi tanggal 30 Oktober 2020," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Ibu korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mancak. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.
Ayah tiri korban kemudian diamankan pada Minggu (24/1) di Banjar Sari, Kecamatan Mancak, yang juga tempat tinggal korban.
"Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
(jbr/jbr)