Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 22 triliun. Namun jumlah kerugian ini masih bisa terus bertambah tergantung cara menilai kerugian tersebut.
"Bisa bertambah, bisa tidak, tergantung cara menilainya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Ali mengatakan, jika dilihat dari sisa rentang waktu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meneliti periode pembukuan dari Asabri lebih lama dibandingkan dari apa yang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya ini meneliti dua tahun, yang satu meneliti tiga tahun, pasti angkanya beda, dong," kata Ali.
"Kemudian asumsi kedua, harga saham masih fluktuasi. Ketika dia semakin turun, berarti semakin rugi. Nah, semakin turun semakin rugi," lanjutnya.
Kemudian, Ali menegaskan, untuk mengetahui angka pasti dari kerugian yang disebabkan oleh Asabri, harus menunggu penghitungan BPK. Ini dikarenakan angka yang disebutkan saat ini masih fluktuatif dan belum pasti.
"Jadi tepatnya belum, tunggu BPK," tegas Ali.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan juga telah menyita aset tersangka kasus Asabri sebesar Rp 18 triliun. Kejagung masih terus menyelidiki aset-aset tersebut.
"Asetnya masih ada. Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun. Itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus," ujarnya.
Simak berita selengkapnya soal dugaan korupsi Asabri di halaman selanjutnya.
Lebih lanjut Burhanuddin menyoroti kerugian negara akibat kasus Asabri. Dia mengatakan, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan korupsi Asabri mencapai Rp 22 triliun.
"Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun," ungkap Burhanuddin.
"Ini yang jadi fokus perhatian di kami. Jadi aset kami akan tetap akan lacak," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap ada tujuh calon tersangka kasus PT Asabri. Namun ia belum menyebutkan ketujuh nama tersangka itu karena masih melakukan pendalaman.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri periode 2021-2019. Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah 7 calon tersangka," kata Burhanudin dalam rapat kerja bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
"Dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," lanjutnya.