Prank Kejang-kejang Kena Corona, Wanita di Bone Divonis 9 Bulan Penjara

Prank Kejang-kejang Kena Corona, Wanita di Bone Divonis 9 Bulan Penjara

Zulkipli Natsir - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 19:40 WIB
Anisa Rahma (20) dan rekannya diamankan polisi setelah nge-prank kejang-kenag terkena virus Corona (dok. Istimewa).
Anisa Rahma (20) dan rekannya diamankan polisi setelah nge-prank kejang-kenag terkena virus Corona. (Foto: dok. Istimewa)
Bone -

Seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Anisa Rahma (20), yang nge-prank terkena virus Corona (COVID-19) pada Mei 2020 divonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Anisa divonis 1 tahun penjara.

Vonis 9 bulan penjara kepada Anisa diketok hakim di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel, pada Selasa (26/1/21). Sidang digelar secara virtual dan dipimpin hakim ketua Dewa Gede Budhy Sharma Asmara didampingi dua hakim anggota, yakni Haeruddin Tomu dan Dr Nur Kautsar Hasan.

"Kami sedikit meringankan dari tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan beberapa poin dari fakta persidangan. Di antaranya terdakwa di sini kooperatif, bercerita apa adanya, dan masih muda usianya," ujar hakim Dewa Gede selaku hakim ketua dan juga Humas Pengadilan Negeri Watampone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Nurdiana menyatakan menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 1 tahun.

"Tuntutannya 1 tahun, terus tadi putusan dari hakim selama 9 bulan," terang Nurdiana, Selasa (26/1).

ADVERTISEMENT

Pihak JPU menyatakan adanya keterlambatan dalam proses persidangan karena sejumlah saksi beberapa kali tidak menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Lupa berapa kali sidang. Kemarin kami terhambat di saksi, karena kebetulan saksi teman terdakwa yang sama-sama ke rumah sakit. Beberapa kali panggilan selalu tidak datang," katanya.

Simak video 'Tembus 100 Juta! RI Peringkat ke-19 Kasus Corona di Dunia':

[Gambas:Video 20detik]



Simak awal mula Anisa nge-prank kena Corona selengkapnya di halaman selanjutnya>>>

Kasus ini bermula pada 8 Mei 2020. Anisa saat itu mengaku kejang-kejang dan sesak napas setelah berpesta miras bersama tiga rekannya. Saat kejang-kejang itu Anisa mengaku pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif COVID-19 hingga akhirnya ketiga rekannya melarikan Anisa ke Rumah Sakit Hapsah.

Akibat pengakuannya yang pernah kontak dengan penderita COVID, Anisa kemudian dirujuk dari RS Hapsah ke RS Tenriawaru, Bone. Di RS rujukan tersebut, Anisa juga langsung ditangani dengan standar penanganan pasien COVID.

Setelah tim medis melakukan pemeriksaan, suhu tubuh Anisa diketahui normal dan tidak ada gejala Corona. Tim medis lantas curiga setelah mencium bau alkohol dari mulut Anisa.

Setelah dipastikan hanya mabuk, Anisa pun dipulangkan oleh pihak RS. Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga melaporkan kejadian ini ke Polres Bone hingga polisi langsung mengamankan Anisa dan tiga rekannya pada Minggu (10/5).

"Dari rumah sakit yang melapor, mereka jadi heboh di sana. Dia (Anisa) mengaku pernah bersentuhan dengan kakeknya yang terkena virus Corona. Belakangan, bohong-bohong katanya dia, nge-prank," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun pada Rabu, 13 Mei 2020.

Halaman 2 dari 2
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads