Ada istilah Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dalam RUU Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. RUU ini tengah digodok di DPR. Apa maksud dari istilah itu?
Sebagaimana dilihat detikcom, Selasa (26/1/2021), dalam draf RUU Pemilu, istilah Pemilu Nasional muncul dalam Pasal Ayat (2). Pemilu Nasional ini mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hingga Pemilu DPRD. Istilah Pemilu Nasional ini sebelumnya tidak ada dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 1
2. Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, ada pengaturan jadwal Pemilu Daerah yang akan diselenggarakan pada tahun 2027. Sedangkan Pemilu Nasional dijadwalkan untuk tahun 2024.
Pasal 734
(1) Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Pemilu Nasional ini nantinya juga akan diselenggarakan serentak pada hari yang sama. Hal ini tertuang dalam Pasal 475:
Pasal 475
(1) Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada hari yang sama.
(2) Pemungutan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada hari yang sama.
(3) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
Baca juga: NasDem Setuju Pilkada DKI Tetap Digelar 2022 |
RUU Pemilu sendiri masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.