Seorang pria di Bengkulu, SA (38), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga meminta berhubungan intim dengan mengancam menyebar rekaman video call sex (VCS) seorang wanita, LI (30).
Kasus ini berawal saat SA dan LI melakukan VCS. SA diduga sengaja merekam LI yang sedang tanpa busana di VCS itu.
Setelah itu, SA diduga berpura-pura terkena razia polisi dan membayar Rp 15 juta agar VCS itu tidak dilanjutkan ke ranah hukum. SA kemudian mengajak LI berhubungan intim dengan alasan telah membayar belasan juta sehingga keduanya tak ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini mengaku telah membayar uang Rp 15 juta agar video tersebut tidak dikasuskan. Karena itulah tersangka meminta imbalan kepada korban agar mau berhubungan layaknya suami-istri kepada tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Korban teperdaya dan menuruti keinginan SA. Namun SA kembali mengajak LI berhubungan intim dengan ancaman akan menyebar video bugil yang menampilkan LI.
"Karena kesal dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelas Welli.
Setelah membuat laporan ke polisi, LI membuat janji dengan SA di salah satu hotel. Polisi pun mengikuti dan menangkap SA.
"Saat tersangka berserta barang bukti video dan handphone telah kita amankan, dan tersangka memang sengaja merekam agar bisa memanfaatkan korban," tutur Welli.
Akibat perbuatannya, SA ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).